Notification

×

INDEKS BERITA

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan 4,8 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan

30/05/2026 | 22:06 WIB Last Updated 2026-05-30T15:06:12Z

 


Sorong PBD (30/05/26) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti seberat 4.820 gram bruto. 


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIT. Tersangka yang diamankan berinisial A.J.S.R. (29), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Jalan Sawo Kota Sorong. 


Dari tangan tersangka, Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil menyita barang bukti berupa 115 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja, satu tas ransel warna hitam, dua kantong plastik warna hitam yang dilakban cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi. 


Kasus ini terungkap setelah Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Kota Sorong menggunakan KM Ciremai. 


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka sesaat setelah turun dari kapal di Kota Sorong. 


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket ganja yang disimpan di dalam tas ransel milik tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. 


"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka," ujar AKP Rachmat Djakatara. 


Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan S.I.K M.H memberikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut. 


"Kami mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Sorong Kota yang terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkotika. Keberhasilan ini telah menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya," tegas Kapolresta. 


Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika jenis ganja akan dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, sementara penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.


(Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update